Menu Halaman Statis

Pages - Menu

Rabu, 30 Maret 2022

Seorang Siswi SMU di Paksa Berhubungan Intim Dengan Sepuluh Orang Pria,hingga pendarahan

 


Seorang Siswi SMU di Paksa Berhubungan Intim Dengan Sepuluh Orang Pria,hingga pendarahan 

                            PUTAR VIDEO

Seorang Siswi SMU di Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara di paksa berhubungan intim oleh sepuluh orang pria di sebuah ruangan sekolah. Kasubbag Humas Polres Tanah Karo, Iptu M Syahril Lubis mengatakan, aksi bejat sepuluh orang pemuda itu berlangsung di sebuah sekolah di Kecamatan Lau Belang, hal ini disampaikan M Syahril pada Kamis malam, (27/01/2022).


“Ini merupakan hasil tangkapan Sat Reskrim Polres Tanah Karo dalam mengungkap aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur ” ujar Syahril.




Humas Polres Tanah Karo ini menjelaskan, modus yang digunakan oleh para Pelaku bermula dari ada seorang Pelaku yang menjadi teman dekat korban, ia lalu membawa korban ke sekolah tersebut, lalu Pelaku mengajak ke sembilan orang temannya untuk sama sama melakukan aksi bejat tersebut.




Dari pengakuan Para Pelaku dan keterangan Warga, aksi pencabulan dilakukan secara bergilir, bermula warga merasa curiga terhadap aktivitas disekolah yang dilaksanakan pada malam hari.




Syahril menjelaskan, aksi bejat pelaku terperogok oleh warga saat pelaku ke empat sedang beraksi, yang merasa curiga terhadap aktivitas di sekolah yang dilaksanakan pada dini hari.




Kronologis kejadian, berawal dari ajakan teman dekat korban untuk jalan , namun bukannya jalan korban dibawa ke sebuah bangunan sekolah, malam semakin larut korban tak menyadari dirinya dalam bahaya.




Percaya dengan teman dekatnya tidak akan berbuat macam macam korban menurut saja, ternyata teman dekat menghianatinya, korban di paksa untuk berhubungan badan, tidak dengan satu orang namun dengan empat orang, sementara enam orang pria lainnya masih menunggu giliran,saat pria ke empat hampir selesai mereka ketahuan warga.




“Tiga pelaku yang telah ditangkap mengaku, perbuatani ini mereka lakukan




lantaran sering menonton adega tak senonoh, akibatnya muncul keinginan untuk mencoba hal yang di lihatnya,


Kini para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan Polisi masih menburu tujuh pelaku lainnya yang masih buron,” Sebut M. Syahril mengahiri.(ns)